Sidang Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Terdakwa Sebut Bupati Terima Aliran Dana

Bupati Kaur, Lismidianto memberikan kesaksian pada kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan, Kaur tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 16 Desember 2024.-RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur tahun 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 16 Desember 2024. 

Perkara tersebut mendudukkan 7 orang terdakwa, yakni mantan Kadis Diperindagkop Kabupaten Kaur sekaligus KPA, Agusman Efendi. Selanjutnya, Pandariadmo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB. 

Kemudian anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV TJK Indrayoto, dan Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan 6 orang saksi, salah satunya adalah Bupati Kaur, Lismidianto SH MH. Lima saksi lain yakni Deddy Anom PNS Pemkab Kaur, Susarman selaku Dirut PT Trimitra Jaya Konsultan, Tudisman pihak swasta dan Perima Mardono yang juga pihak swasta. 

Bupati Kaur dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan keterangan terdakwa yang menyatakan ada aliran uang ke bupati. 

BACA JUGA:Tak ada Bantuan untuk Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem, Beralih ke Profesi Ini untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

BACA JUGA:Mitsubishi Xforce Tampil Elegan Dilengkapi Teknologi Canggih, Segini Harganya

Jumlah uang mengalir ke Bupati Kaur sekitar Rp 220 juta. Rinciannya, Rp 20 juta ditransfer ke rekening Bupati dan Rp 200 juta diserahkan secara tunai. 

Uang tersebut pemberian dari terdakwa 

Soudarmadi Agus Cik. Hanya saja, keterangan tersebut dibantah oleh Bupati. 

Ia mengatakan sama sekali tidak menerima uang. Untuk uang yang masuk ke rekening, ketahuannya saat dipanggil jadi saksi di Kejari Kaur.

"Tidak tahu kalau ada transfer masuk, saya tahu setelah diperiksa Kejari," jelas Bupati.

Keterangan dari Bupati kemudian dibantah oleh terdakwa, terutama terdakwa Soudarmadi. Menurut Soudarmadi, Bupati lah yang memberikan rekening. Untuk nominal ditransfer Rp 20 juta dan cash Rp 200 juta.

"Bupati sendiri yang kasih rekening ke saya, ada juga nominal Rp 200 juta saya serahkan," jelas terdakwa Soudarmadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan