Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan, Pemprov Bengkulu membatasi jam operasional truk pengangkut hasil tambang dan perkebunan.
Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA Denni SH MH menjelaskan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 13 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Truk-truk tersebut hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Pada siang harinya, kita minta tidak melakukan aktivitas bongkar muat menggunakan truk angkutan," kata Denni, Minggu, 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Gagal CPNS, Tak Bisa Ikut Tes PPPK, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:PT Agricinal Bantah Ingkar Janji, Masyarakat Minta Tunjukkan Sertifikat HGU Terbaru
Dijelaskannya, pembatasan jam operasional truk angkutan tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi bahan pokok. Sehingga stabilitas harga bahan pokok bisa dirasakan meskipun sedang Nataru.
"Dengan kelancaran distribusi bahan pokok, diharapkan harga-harga dapat tetap stabil," ujar Denni.
Tidak hanya itu, pembatasan jam operasional truk angkutan juga untuk menghindari kemacetan lalu lintas. Mengingat bakal terjadi peningkatan volume kendaraan selama Nataru.
Selain arus mudik, banyak masyarakat yang juga memanfaatkan libur panjang untuk berwisata. Karena Nataru juga berbarengan dengan libur sekolah.
"Dengan pembatasan operasional truk ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas," bebernya.
Keputusan tersebut, lanjut Denni, pemprov juga telah melakukan rapat bersama pihak terkait.
"Koordinasi dengan semua pihak, kita berkeyakinan Nataru tetap aman," ungkap Denni.
Ia memastikan kebijakan pembatasan operasional ini hanya berlaku saat Nataru saja.