HARIANBE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis tabel gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam skema model baru yang disebut single salary.
BKN telah merinci besaran gaji PNS pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, hingga jabatan fungsional dalam skema single salary.
BACA JUGA: Libur Nataru, 5 Ruas Jalan Tol Gratis, Ini Daftarnya