ASN Akan Terima Tunjangan Rutin, Segini Besarannya

ASN terima tunjangan rutin-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, selain naik gajim mereka juga akan menerima tunjangan rutin.

Kepastian tersebut, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan pemberian uang di luar gaji untuk PNS yang memenuhi kriteria tertentu.

BACA JUGA: Gerebek Pabrik Minyak Goreng yang Diduga Palsu, Ini Temuan Aparat

BACA JUGA: Diperingati Setiap 1 Desember, Ini Sejarah Hari AIDS Sedunia

Dengan adanya tunjangan rutin ini, Presiden Jokowi berharap para ASN semakin sejahtera dan bekerja semakin maksimal.

Adapun besaran tunjangan kinerja yang akan diterima ASN  berdasarkan kelas jabatan, yaitu:

- Kelas jabatan tiga belas: Rp 13 juta

- Kelas jabatan dua belas: Rp 12 jutaan

- Kelas jabatan sebelas: Rp 10 jutaan

- Kelas jabatan sepuluh: Rp 8 jutaan

- Kelas jabatan sembilan: Rp 7 jutaan

- Kelas jabatan delapan: Rp 6 jutaan

BACA JUGA: Resmi Tutup, Izin Pinjol Jembatan Emas Dikembalikan ke OJK

Demikianlah informasi terkait besaran tunjangan kinerja yang akan diterima ASN ini. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi kabar gembira bagi ASN agar kinerjanya semakin maksimal. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan