Harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu Lampung mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini mencapai 489.956 WP. Artinya masih ada sebanyak 77.734 WP belum melakukan validasi NIK.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli mengatakan, total WP orang pribadi di Bengkulu mencapai 567.690 orang. Dari jumlah tersebut baru sebanyak 489.956 WP telah melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
"Jadi masih ada sekitar 77.734 wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP di Bengkulu," kata Rosmauli, Senin 6 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, WP yang sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP itu sebagian ada yang melakukannya melalui layanan pajak dalam jaringan (daring). Selain itu, ada WP yang melakukan validasi ke kantor pelayanan pajak di Bengkulu.
"Ada yang melakukan validasi melalui website pajak dan ada juga yang mendatangi langsung ke kantor dengan dibantu petugas pajak," tuturnya.
BACA JUGA:Pengepul Benur Harus Transparan, Jangan Ada Laporan Tak Sesuai
BACA JUGA:5 Makanan Yang Bisa Membuat Bahagia ,Buruan Dicoba
Ia mengaku, banyaknya WP yang melakukan validasi NIK menjadi NPWP tersebut tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama di Bengkulu baik melalui media sosial maupun media lain yang bisa menjangkau seluruh WP.
"Program tersebut program nasional, sosialisasinya masif karena semua daerah juga melakukannya sehingga banyak wajib pajak yang mengetahui informasi tersebut dan tata caranya sehingga banyak yang melakukannya secara mandiri," ujarnya.
Ia mempersilahkan, wajib pajak yang belum paham cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP untuk datang ke kantor pajak agar dibantu petugas. Sebab petugas pajak akan dengan senang hati membantu WP yang ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
"Silahkan datang ke kantor pelayanan pajak di Bengkulu, karena nanti akan ada petugas yang membantu disana," tuturnya.
BACA JUGA:Ratusan Warga Kota Bengkulu Terserang HIV, Peningkatan Paling Menonjol Terjadi pada Waktu Ini
Ia mengaku, WP yang belum melakukan validasi NIK diminta agar segera melakukan validasi. Sebab pada tahun 2025 seluruh NIK wajib sudah dipadankan menjadi NPWP.
"Bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP, kita imbau agar segera melakukan pemadanan, agar pada tahun ini sudah siap digunakan untuk pelayanan pajak," tutupnya. (Rewa Yoke)