Terdakwa Rumah Aren Divonis 15, Begini Putusan yang Dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu

Rabu 08 Jan 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan rumah produksi gula aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Kabupaten Rejang Lebong, tahun anggaran 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 8 Januari 2025.

Tiga orang terdakwa yang terseret pada korupsi tersebut yakni,  Addri Anugera selaku penyedia, Donni Enfido Simanjuntak selaku PPK dan Eddy Wibowo selaku konsultan pengawas. Masing-masing terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan penjara. Seluruh uang pengganti Rp 269 juta yang dititipkan para terdakwa di Kejari Rejang Lebong dirampas untuk negara. 

"Menyatakan terdakwa Addri Anugera, Donni Enfido dan Eddy Wibowo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan," ujar Hakim Ketua Agus Hamzah dalam persidangan.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Operasi Triwulan Hadapi Tantangan Keamanan 2025, Ini Instruksi Kapolda Bengkulu

BACA JUGA:Jalan Rusak Padang Serasan-Pagar Dewa, Abdullah Umayah Zahri : Akan Segera Kami Perbaiki

Menanggapi putusan tersebut, tiga terdakwa kurang puas dengan putusan 1 tahun 3 bulan yang mereka terima. Alasannya karena mereka sudah mengembalikan seluruhnya kerugian negara Rp 269 juta, tetapi untuk menyatakan banding atau tidak mereka masih pikir-pikir, karena masih ada waktu 7 hari. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Bahrul Fuadi SH MH.

"Klien saya kurang puas dengan putusan tadi. Salah satu alasan menyatakan kurang puas, karena sudah mengembalikan seluruh kerugian negara. Apalagi, salah satu terdakwa itu ASN. Inginnya, vonis yang diberikan itu 1 tahun saja," ujar Bahrul.

JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra SH menyatakan hal serupa, mau berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan terkait upaya hukum yang diambil selanjutnya. Mempelajari berkas putusan untuk memutuskan upaya hukum selanjutnya. Saat tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut tiga terdakwa pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Kita pikir-pikir, pelajari dulu berkas putusannya," ungkap Abi.

BACA JUGA:Pertama Awal Tahun 2025, Bikin Laper Festival Bius Para Pengunjung Bencoolen Mall

Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut telah seluruhnya dikembalikan oleh para tersangka sekitar akhir Oktober 2024. Total kerugian negara berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Rp 269 juta lebih. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :