Korupsi Puskeswan Disidangkan, Ini Dia Jadwal Sidang Perdananya

Selasa 14 Jan 2025 - 21:47 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 10 tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022, bergulir ke meja hijau.

Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 15 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Pidsus Kejati Bengkulu menyiapkan 10 orang jaksa gabungan terdiri dari jaksa Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah untuk menghadapi persidangan itu. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani SH MH.

"Sidang perdana besok (hari ini), untuk jumlah jaksa ada 10 orang, dari Kejati dan Kejari Bengkulu Tengah," imbuhnya. 

BACA JUGA:Dandim 0408 Periksa Gudang Senjata, Pastikan Keamanan dan Kedisiplinan

BACA JUGA:TPK Desa Tanjung Alam Bermasalah, Pekerja Akui Keterlambatan Material Proyek

Penerapan pasal untuk 10 tersangka pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. Sementara ini dari kerugian negara Rp 2,3 miliar, yang baru dikembalikan Rp 489 juta lebih. Jaksa menunggu itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Untuk diketahui, perkara tersebut disidik oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. 

Selama menyelidiki kasus tersebut, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu memeriksa 42 orang saksi dan 5 orang saksi ahli. Anggaran yang dihabiskan untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung Puskeswan dan BPP Rp 3,7 miliar lebih. Total kerugian yang ditimbulkan Rp 2,3 miliar lebih.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Subdit Tipikor, kerugian negara miliaran rupiah tersebut dinikmati oleh Endang Sumantri dan Mus Mulyanto. Untuk nominal uang yang dinikmati tidak disebutkan, tetapi tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 2, pasal 3, pasal 11 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Arif.

BACA JUGA:Pasar Semi Modern di Mukomuko Kembali Diaktifkan, Ini Tujuannya

Data terhimpun, anggaran Rp 3 miliar lebih digunakan untuk melaksanakan 8 kegiatan pekerjaan pembangunan dan rahabilitasi bangunan. Seperti, pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat Rp 748.468.368. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp 715.846.489. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp 717.662.567.

Kemudian rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp 295.251.293. Rehabilitasi gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp 461.889.000. Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp 447.995.857. Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp 468.705.384. Konsultansi pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian Rp 123 juta. (Rizki Surya Tama)

 

 

Kategori :