Keluarga Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa 14 Jan 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Keluarga pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka FA (18), warga Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur terhadap Bidah (67) dan cucunya Yeti (14) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Jum’at 20 Desember 2024 lalu, belum puas atas pasal yang diterapkan kepada tersangka. Mereka kini diwakili Kuasa Hukum Sopian Saidi Siregar SH MKn mendesak polisi  agar  tersangka diadili dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Pertama kita menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Polres Kaur dan jajaran yang telah berhasil menangkap tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kaur,” kata Sopian Saidi Siregar, Selasa 14 Januari 2025.

Dikatakan pria asal Kaur ini, dimana ia selaku kuasa hukum meyakini jika ada pihak-pihak lain yang telah menyembunyikan tersangka saat dalam proses pencarian hingga tertangkap.  Juga ia meyakini ada unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP Barang Siapa dengan Sengaja dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

“Kami memohon segala hormat kepada Bapak Kapolres Kaur untuk menetapkan pasal 234 KUHP atau pasal 459 UU nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Juga minta kepada pihak Polres agar menyelidiki lebih dalam kepada pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” terangnya.

BACA JUGA:Hari Ini Ditutup, Pelamar PPPK Tahap II Capai 695 Pelamar

BACA JUGA:Pedagang Kerupuk di Bengkulu Dibacok Pedagang Tempe, Ini Dia Pemicu Perkelahiannya

Ditambahkannya, dimana ampak dari tindakan pembunuhan yang dilakukan tersangka antara lain menimbulkan trauma berkepanjangan, sakit hati dan kekecewaan seumur hidup dari keluarga besar korban, baik keluarga besar di Desa Karang Dapo maupun di Desa Babat. Juga pisau yang dibawa oleh tersangka untuk membunuh sudah dipersiapkan sebelumnya,  tersangka membunuh dua korban secara bersamaan yaitu seorang nenek Bidah (79) yang sudah sangat tua dan sakit-sakitan dan seorang anak perempuan  Yeti (14) yang tidak mungkin untuk melakukan perlawanan atau membahayakan tersangka.

“Kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan suasana mencekam di Kabupaten Kaur khususnya di Kecamatan Semidang Gumay. Harapan kita pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH sebelumnya menyampaikan, dimana untuk tersangka FA  dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 40 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

“Untuk tersangka FA sudah ditangkap dan tersangka akan kita dijerat pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan, ancamannya maksimal 20 tahun atau seumur hidup," sampai Kapolres. (Irul)

Kategori :