Karena sampai saat ini, Roland Yudistira mengaku belum mendapatkan SK pemberhentian dirinya dari jabatan Sekwan. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah menunjuk seorang Plt Sekwan.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang terus menggeber penyidikan dugaan korupsi belasan miliar, anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 - 2023.
Terbaru, penyidik tengah melibatkan BPKP untuk menghitung kembali kerugian negara pada pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang selama tiga tahun tersebut.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar MH mengatakan sembari menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang-orang terkait mulai dari ASN, dewan hingga tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Keterangan tenaga honorer dibutuhkan, karena adanya indikasi penyelewengan anggaran untuk honorer.
Kurang lebih tiga puluhan orang saksi sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kepahiang. Pemeriksaan puluhan orang ASN tersebut untuk mengungkap Mega korupsi Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 - 2023. Bahkan dalam LHP BPK RI, tempo tiga tahun anggaran tersebut merugikan negara mencapai Rp 11,4 miliar.
Berdasarkan LHP BPK RI, diketahui jika banyak kegiatan fiktif yang dilakukan sejumlah ASN dan wakil rakyat. Karena pada pemeriksaan BPK, Sekwan, Bendahara dan PPTK tidak dapat melengkapi SPj dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sehingga BPK RI menyatakan kegiatan yang dilakukan dari tahun 2021 hingga 2023 tidak dapat diyakini kebenarannya. (320)