Mantan Sekwan Kepahiang Bongkar Aliran Korupsi, Ratusan Juta untuk Oknum Pimpinan Dewan

Selasa 14 Jan 2025 - 22:08 WIB
Reporter : Doni P
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id  - Bungkam sejak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Sekretariat Dewan (Setwan) Rp 11,4 Miliar disidik Pidsus Kejari Kepahiang, mantan  Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira SHut akhirnya memutuskan untuk bersuara ke publik. 

Ia mengungkapkan orang-orang yang harus ikut bertanggung jawab, karena mereka juga menjadi pihak yang menikmati aliran dana TGR tersebut.

Kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025 malam, Roland menegaskan jika Rp 11,4 Miliar yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021 hingga 2023 bukanlah TGR Sekretariat Dewan (Setwan) semata, karena dalam LHP BPK RI menegaskan jika temuan Setwan hanya Rp 3 miliar. 

Selebihnya merupakan temuan atau TGR anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024. 

Diungkapkan Roland, besarnya temuan di DPRD Kabupaten Kepahiang dimasa jabatannya. Disebabkan sikap loyalitas dirinya kepada atasan, dimana ketika ditunjuk menjadi Sekwan di tahun 2019 akhir dirinya dibebankan banyak tuntutan yang harus dipenuhi. Agar dapat mempertahankan posisinya sebagai pejabat eselon 2. 

BACA JUGA:Tirta Amerta Waterpark Bengkulu Dilaunching 18 Januari 2025, Berikut Harga Tiket Masuk

BACA JUGA:Gaji 13 dan 14 Kembali Dijanjikan Cair, Begini Penjelasan Dikbud Seluma

"Di awal menjabat saya mewarisi keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang dalam kondisi minus Rp 700 juta. Ini menjadi penyebab awalnya, karena saya juga dibebankan tugas dan tanggungjawab oleh pimpinan," tegas Roland. 

Lebih parahnya lagi, di tahun berikutnya, ia diharuskan terlibat dalam proyek pemenangan salah satu Paslon. Sebab, di tahun 2020 sedang ada Pilkada. Dimana atasan Sekwan saat itu adalah salah satu tangan kanan calon Bupati. Akibat tuntutan oknum pimpinan atau atasan tersebut, dirinya terpaksa mencairkan anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang dengan cara unprosedural sehingga terjadinya temuan mencapai Rp 3 miliar untuk Sekretariat Dewan (Setwan). 

Kemudian temuan BPK RI menjadi makin besar, karena tiga tahun tersebut adanya tumuan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 8 miliar lebih. 

"Rp 11, 4 Miliar itu bukan Setwan saja, karena di Setwan hanya Rp 3 miliar. Selebihnya adalah temuan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024," ungkapnya. 

Menurut Roland, kondisi pengelolaan anggaran di internal Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang diperparah dengan adanya tuntutan pimpinan yang meminta uang ratusan juta diawal tahun 2021. 

Besarnya tuntutan yang harus dipenuhi itu menjadi persoalan di jajaran ASN Setwan karena kesulitan memenuhi laporan pertanggungjawaban atas pencairan sejumlah anggaran pada oknum pimpinan tersebut. 

"Semua yang saya sampaikan ini apa adanya. Dan keterangan ini beserta buktinya sudah diserahkan kepada penyidik. Jangan seolah diframming Sekwan sendiri yang salah dalam kasus ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Roland merasa dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 - 2023. Terlebih dirinya secara tiba-tiba dicopot dari jabatan eselon 2, terlebih lagi pencopotan tersebut tidak mengikuti prosedural yang tepat. 

Kategori :