Curi 2 Kotak Amal, Seorang Pemuda di BU Dibekuk Polisi, Begini Aksinya

Selasa 14 Jan 2025 - 22:58 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Salah seorang pemuda berinsial AS (19) tahun warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terpaksa mendekam sel jeruji tahanan.

Lantaran telah melakukan tindak pindana pencairan 2 kotak amal yang berada di dalam warung milik rumah korban. 

Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Rizky D Cahyo, melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Rizky Dirgantara STrk, mengatakan, bahwa penangkapan pelaku AS tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

Dan berdasarkan dari cctv yang berada di rumah korban, pelaku pun berhasil diamankan oleh Unit Tipidum dan Tim Opsnal Macan Kandis Sat Reskrim Polres BU.

BACA JUGA:Innalillahiwainnaillaihirajion, Kabupaten kaur Berduka, Bupati Lismidianto Tutup Usia

BACA JUGA:MIN 1 Kota Bengkulu Gelar Senam Anak Indonesia Hebat, Begini Tujuannya

"Ya, pelaku kita berhasil amankan setelah adanya laporan dari korban dan berdasarkan dari cctv pelaku pun berhasil kita amankan,"ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada Jumat dini hari 10 Januari 2025. Pelaku mengambil 2 kotak amal yang berada diwarung sekaligus rumah korban.

Dan pelaku pun berhasil diamankan sehari pasca pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.

"Pelaku melakukan aksinya pada Jumat dini hari 10 Januari 2025 lalu dengan cara mencongkel jendela rumah pelaku dan barhasil mencuri 2 kotak amal. Dan untuk pelaku sendiri kita berhasil amankan pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib,"terangnya.

BACA JUGA:Pemberhentian Honorer Kewenangan OPD, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Garap Potensi Desa, Ini Anjuran Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu pada Perangkat Desa

Lanjut Kanit Pidum, atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat sesuia dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,"pungkasnya.(Aprizal)

Kategori :