HARIANBE - Pada tahun 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 12 Perusahaan asuransi bermasalah.
Saat ini, jumlah asuransi bermasalah dalam pengawasan khusus telah berkurang dari 12 menjadi 7 per Desember 2023 ini.
BACA JUGA: Pendaki Gunung Marapi saat Erupsi 75 Orang, Ini Daftar Nama yang Sudah Turun