2023, OJK Cabut Izin 3 Asuransi, Ini Daftarnya

Selasa 05 Dec 2023 - 14:25 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

BACA JUGA: Pendaki Gunung Marapi, Begini Ceritanya Bisa Selamat

 

Selama tahun 2023 ini, terdapat  3 perusahaan yang dicabut izin usahanya, dan 2 perusahaan yang normal kembali.

Adapun ke-3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini adalah

1. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life),

2. PT Asuransi Indosurya Suskes (Asuransi Prolife) dan

3. PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Sedangkan sisanya, dari 7 perusahaan asuransi yang masih dalam pemantauan khusus tersebut, 5 diantaranya sudah ajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke OJK.

BACA JUGA: Dua Hari Lagi Hasil Seleksi PPPK Guru dan Kesehatan Diumumkan, Cek Link nya

 

Sedangkan 2 erusahaan asuransi lainnya masih dalam proses pengawasan khusus. (*)

 

Tags : #ojk #nasabah #asuransi bermasalah #3 dicabut izinnya
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini