Menurut Nunuk Suryani, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa guru yang diangkat menjadi ASN memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih baik. Keputusan ini memiliki dampak yang cukup besar.
Guru honorer yang tidak berkesempatan mengikuti PPG kehilangan kesempatan untuk menjadi ASN. Di sisi lain, mereka yang ingin mengikuti PPG harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Kesejahteraan guru juga menjadi perhatian utama. Saat ini, guru honorer digaji jauh lebih rendah daripada ASN. Jika mereka gagal mengikuti PPG, status mereka sebagai guru honorer akan terus berlanjut tanpa ada jaminan masa depan.
Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada ketersediaan tenaga pengajar di sekolah, dan jika banyak guru honorer yang tidak dapat mengikuti PPG, maka akan terjadi kekurangan tenaga pengajar di banyak tempat.
Mereka berhak atas tunjangan, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan asuransi pensiun.
BACA JUGA:2024, Lebih dari 300 Konsumen Sudah Menerima Chery J6 EV
BACA JUGA:SARGA.CO Lunncurkan Kalender Event Pacuan Kuda Nasional 2025, Ini Tujuannya
Namun, kebijakan baru ini dapat mengurangi jumlah guru yang dapat menjadi ASN PPPK di masa depan. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan posisi honorer yang sudah lama mengabdi.
Selain itu, perlu ada solusi untuk memastikan bahwa guru yang tidak dapat mengikuti PPG mendapatkan kesejahteraan yang memadai.
Perubahan seleksi guru ASN dari PPPK ke PPG merupakan kebijakan besar yang berimplikasi luas. Bagi guru honorer, hal ini merupakan tantangan baru yang harus dihadapi.
Apakah kebijakan ini akan benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan? Ataukah justru akan menambah beban guru honorer? Semua ini masih perlu dikaji secara mendalam.
Yang pasti, Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menyejahterakan guru-guru di Indonesia.
Para guru honorer harus segera mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal seleksi PPG, persyaratan pendaftaran dan persiapan yang diperlukan, jangan sampai mereka kehilangan kesempatan untuk menjadi ASN di tahun 2025. (**)