SPj Perjalanan Dinas DPRD Dicatat Ganda
RIO/BE Sebanyak 16 orang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu aktif dan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode sebelumnya memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, di PN --
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Senin 22 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan 16 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019–2025 sebagai saksi.
Dalam persidangan terungkap adanya praktik double posting atau pencatatan perjalanan dinas ganda, yakni perjalanan dinas dicatat dua kali dalam surat pertanggungjawaban (SPj), padahal hanya dilakukan satu kali. Para saksi mengaku baru mengetahui adanya doppel posting tersebut setelah diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Saksi Ikhsan Fajri mengungkapkan, selama 2024 dirinya melakukan 33 kali perjalanan dinas dengan anggaran sekitar Rp 23 juta untuk perjalanan luar kota. Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 49 juta yang telah dilunasinya.
“Selama 2024 itu ada 33 kali perjalanan dinas. Dari pemeriksaan BPK ada temuan TGR karena kelalaian administrasi sebesar Rp 49 juta dan sudah saya lunasi,” ujar Ikhsan di hadapan majelis hakim.
Ikhsan juga mengaku pernah mendengar keluhan staf Sekretariat DPRD terkait honor perjalanan dinas yang tidak dibayarkan. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari Sekretaris Dewan.
Saksi lainnya, Sri Astuti, mengaku mengetahui adanya doppel posting saat diperiksa jaksa pada 21 Agustus 2025. Ia menyebutkan menerima honor perjalanan dinas ke Jawa Barat sebesar Rp 8 juta, namun dalam SPj tercantum Rp 15 juta.
“Saya menerima Rp 8 juta, tapi di SPj tertulis Rp 15 juta. Total perjalanan dinas saya ada empat kali,” kata Sri Astuti.
Saksi Sonti Bakara menyatakan melakukan sembilan kali perjalanan dinas dengan anggaran sekitar Rp 15 juta per perjalanan. Ia mengaku sempat mendengar adanya permasalahan perjalanan dinas, namun belum mengetahui tindak lanjutnya saat itu.
Hal serupa disampaikan Darmawansyah yang mengaku mengetahui adanya staf yang honor perjalanan dinasnya tidak dibayarkan. Bahkan, menurutnya, ada staf yang sempat melapor ke Polda Bengkulu, namun dirinya tidak dapat membantu karena hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan.
“Saya pernah mendengar keluhan itu, bahkan ada yang melapor ke Polda,” ujarnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Erlangga, Deski Bewantara SH, mengatakan peran kliennya dalam perkara tersebut dijelaskan saat sidang keterangan terdakwa. Ia menyebutkan, berdasarkan dakwaan JPU, Erlangga diduga menikmati Rp 400 juta dari korupsi perjalanan dinas dan telah mengembalikan Rp 300 juta.
“Klien kami sudah mengembalikan Rp 300 juta dari total Rp 400 juta yang didakwakan,” kata Deski.
Keterangan saksi lainnya, antara lain Andaru, Berlian Utama, Yurman Hamedi, Suimi Fales, Yevri Sudianto, Sutisman, Fitri, Tantawi Dali, dan Roger, pada prinsipnya serupa. Mereka mengaku melakukan perjalanan dinas dan baru mengetahui adanya pemotongan serta doppel posting setelah diperiksa penyidik.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK perjalanan dinas Rozi Marza, pembantu bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi, serta staf PPTK Lia Fita Sari. (Rizki Surya Tama)