BENGKULU UTARA, BE - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Hasdiansyah memberikan tanggapan positif terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Terlebih rancangan reraturan daerah (Raperda) tersebut inisiatif dari DPRD Bengkulu Utara.
Menurutnya, Perda Bantuan Hukum ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan keberadaan Perda tersebut nantinya diharapkan mampu membela hak dan melindungi masyarakat melalui hukum negara.
"Atas nama Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara tentunya sangat menyambut baik inisiatif dari DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk membentuk Perda Bantuan Hukum. Dimana keberadaan Perda tersebut nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang notabene masyarakat kecil atau kurang mampu, namun membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum," ujarnya.
Hasdiansyah mengatakan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berinisiatif merancang Perda bantuan hukum untuk masyarakat. Hal ini membuat masyarakat khususnya kalangan tidak mampu tidak perlu khawatir dalam urusan biaya yang harus dikeluarkan ketika berproses dalam perkara hukum.
"Inisiatif ini muncul karena kami melihat ada semacam warga tidak mampu karena tidak tahu hukum, dan tidak punya anggaran. Harapannya mereka ke depan setelah adanya Perda ini masyarakat tidak mampu bisa memenangkan permasalahan yang dihadapi dalam proses hukum. Jadi masyarakat tidak mampu tidak usah bayar karena dibantu oleh anggaran dari pemerintah daerah," kata Hasdiansyah.
Ditambahkan lagi oleh politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini memandang bahwa penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah yang diformulasikan kedalam suatu peraturan daerah sangat diperlukan, agar menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum. Akses pada keadilan bagi setiap orang terutama masyarakat tidak mampu sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum.
"Ini sangat diperlukan oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada warganya," terang Hasdiansyah.
Atas hal tersebut, Hasdiansyah pun berpesan agar Perda Bantuan hukum tersebut dapat berjalan dengan optimal nantinya, harus adanya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Sehingga tujuan utama dari keberadaan perda Bantuan Hukum ini dapat benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat yang notabene masyarakat kecil atau kurang mampu, namun membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum.
"Eksekutif dan legislatif memiliki kewajiban melindungi hak-hak masyarakat dan dengan adanya Perda tersebut nanti, tentu diyakini akan berdampak positif bagi daerah. Namun hal ini harus adanya sinergitas antara Pemkab dan DPRD Bengkulu Utara," pesan Hasdiansyah.
Di akhir, Hasdiansyah pun berharap dengan hadirnya Perda ini nantinya yang akan melewati sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dapat dipahami oleh setiap masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat terkhususnya bagi masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Bengkulu Utara terhadap bantuan hukum. Dikarenakan berdasarkan dari fakta di lapangan bahwa terlalu banyaknya orang-orang miskin yang tidak bisa memperjuangkan hak-haknya. Sehingga menurutnya disitulah negara harus hadir untuk membantu mereka.
"Ya saya berharap perda ini segera diparipurnakan untuk disahkan. Agar masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara khususnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Kami dari DPRD Bengkulu Utara sebagai unsur pengawasan harus mengawal dengan betul-betul apakah Perda ini sudah diterima dan dirasakan oleh masyarakat nantinya," pungkasnya.(127/prw)