Kejati Bengkulu Terima SPDP dari Bareskrim, Kasus Fraud Libatkan Oknum Polri

Rabu 05 Feb 2025 - 21:50 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus fraud atau laporan keuangan palsu salah satu perbankan yang ada di Kota Bengkulu. SPDP tersebut dikirim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH mengatakan kepada BE, Rabu, 5 Januari 2025.

"SPDPnya dikirim tanggal 30 Januari 2025 lalu, oleh Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus fraud salah satu perbankan di Bengkulu. Dalam SPD P disebutkan jika sudah ada satu tersangka berinisial YF oknum anggota Polri berdinas di Polda Bengkulu," jelas Kasi Penkum.

Didalam SPDP juga disebutkan jika tersangka dipersangkakan pasal 63 ayat 1 undang undang perbankan Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 65 kuhp dan pasal 3 dan pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

BACA JUGA:Dampak Refocusing, Teddy Giat Loby Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Mantan Kades di Bengkulu Dituntut 4 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya

"Salah satu pasal yang dipersangkakan adalah pasal TPPU," imbuh Kasi Penkum.

Lebih lanjut Kasi Penkum menjelaskan, kasus tersebut disidik Bareskrim Polri. Kebermula dari oknum custumer service perbankan syariah berinisial Ta melakukan manipulasi deposito dari 2019 sampai 2024. Total deposito nasabah yang dimanipulasi oleh oknum CS berinisial Ta sekitar Rp 8 miliar.

Ta melakukan manipulasi dengan cara tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja. Ta juga membuat buku tabungan ganda yang berguna untuk memuluskannya melakukan manipulasi deposito milik nasabah. 

"Untuk tersangka Ta sudah disidangkan. Kenapa kasus ini kemudian muncul lagi SPDP, kemungkinan ada keterkaitan antara YF dengan Ta. Kemungkinan ada indikasi dana mengalir pada YF. Kemungkinan fakta ini muncul di persidangan," pungkas Kasi Penkum. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

Kategori :