BENGKULU, BE - Petani Kelapa Sawit di Bengkulu diminta waspada jika menerima tawaran pupuk kimia dengan harga murah. Itu dilakukan agar terhindar dari pelanggaran hukum dan tindak pidana penadahan pupuk bersubsidi. Petani Sawit jangan mau membeli pupuk dengan harga murah dari petani lainnya. Sebab, bisa saja pupuk yang dijual tersebut adalah pupuk subsidi. Padahal secara aturan, petani kelapa sawit tidak berhak menerima pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu M Rizon SHut MSi mengatakan, "Jangan mau beli pupuk murah tersebut bisa jadi itu pupuk bersubsidi."
Ia mengaku, petani yang menjual pupuk biasanya merupakan petani padi di Bengkulu. Jika ada petani sawit yang membeli pupuk itu maka nanti bisa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
"Jadi pupuk subsidi dijual kembali itu melanggar hukum," tuturnya.
Ia mengatakan, petani tersebut menjual pupuk subsidi, karena peminatnya cukup tinggi. Sebab, selisih harga pupuk subsidi dan non subsidi terbilang cukup jauh berkisar Rp 250 ribu per karung dan Rp 1 juta per karung ukuran 50 kilogram. Karena, selisih harga yang jauh tersebut membuat petani padi menjualnya ke petani Kelapa Sawit.
"Inilah, karena selisih harga pupuk subsidi dan non subsidi yang jauh makanya membuat petani menjualnya," tuturnya.
Secara hukum sanksi bagi penjual kembali pupuk subsidi t6idak hanya petani Padi yang dipenjara, namun petani kelapa sawit juga. Petani kelapa Sawit dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan tertentu, diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Sehingga petani kelapa sawit diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak 900 ribu rupiah.
"Makanya kami wanti-wanti, kalau ada petani yang jual pupuk subsidi lebih baik jangan dibeli, karena nanti baik penjual ataupun pembeli sama-sama bisa dipenjara," tutupnya. (999)