Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama telah merilis daftar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, selanjutnya memulai tahap pelunasan biaya haji.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menjadwalkan waktu pelunasan haji tahun 1446 H/2025 M.
Menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dihitung dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan besaran keuntungannya, ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 12 Februari 2025.
"Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah akan dimulai pada tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025," kata Dirjen PHU Hilman Latief pada Kamis 13 Februari 2025.
Lalu berapa setoran pelunasan yang dibayar jemaah haji, tentu besaranya berbeda dari asing-masing embarkasi, hal itu terkait dengan jarak. Hanya saja jemaah haji akan melunasi selisih biaya setelah dipotong nilai manfaat.
BACA JUGA:Keppres BPIH Terbit,Berikut Daftar Besaran Biaya Haji Per Embarkasi di Indonesia
"Jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata mereka juga sudah mendapatkan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 juta. Jadi mereka hanya membayar selisihnya saja pada saat pelunasan nanti', lanjut Hillman.
Keppres Biaya Haji
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00