98 Desa di Mukomuko Belum Usulkan Pencairan DD, Ini Alasannya

Minggu 23 Feb 2025 - 21:14 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto
98 Desa di Mukomuko Belum Usulkan Pencairan DD, Ini Alasannya

harianbengkuluekspress.id – Dari sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko, diketahui sebanyak 98 desa belum mengusulkan untuk pencairan dana desa (DD) tahap satu. 

“Hingga saat ini, sebanyak 50 desa sudah dan artinya 98 desa lainnya yang belum mengajukan,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin dikonfirmasi BE, Minggu 23 Februari 2025. Menurutnya, 50 desa yang sudah mengajukan pencairan DD tahap satu sebesar 40 persen, dan usulan dari desa tersebut sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko untuk proses selanjutnya.

“Sudah di BKD Mukomuko untuk proses lebih lanjut,” katanya. 

BACA JUGA:Tradisi Doa Bersama dan Ziarah Kubur di Mukomuko Dipertahankan, Begini Caranya

BACA JUGA:Pedagang Menunggak Sewa Lapak/Kios, Ini yang Dilakukan Disperdagrin Kota Bengkulu

Ia menerangkan, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendapat DDyang bersumber dari APBN  Rp 119 miliar  atau mengalami kenaikan sekitar Rp 1 miliar dibandingkan tahun 2024. Kemudian sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendapat alokasi dana desa (ADD) yang  bersumber dari APBD sebesar Rp 66,7 miliar atau mengalami kenaikan Rp 1,7 miliar.

"Jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 65 miliar, " terangnya.

Wagimin juga menyampaikan, tidak ada batas waktu terakhir bagi desa mengajukan pencairan DD tahap satu. Namun keterlambatan dalam pengajuan justru memperlambat kegiatan pembangunan baik fisik maupun non-fisik di desa. Terkait dengan pengajuan pencairan anggaran ADD tahun ini, jelasnya, sampai sekarang belum bisa diajukan karena menunggu peraturan bupati (Perbup) atau menunggu peraturan itu diundangkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat usulan pengesahan perbup untuk payung hukum pencairan alokasi dana untuk membayar gaji kades dan perangkatnya dapat diselesaikan,” katanya. 

Ia juga mengatakan, paling tidak semua desa  sudah mengajukan pencairan dana gaji dan rutin desa itu sebelum puasa ramadan tahun ini. Hal itu pun kalau tidak kendala jaringan dan sebagainya.

“Meski kami tidak bisa menjamin sebelum puasa dana desa yang diajukan oleh desa bisa dicairkan, karena kadang-kadang aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) mengalami gangguan,” bebernya.(budi)

 

Kategori :