BENGKULU UTARA, BE - Penanggulangan bencana merupakan layanan dasar yang tergabung dalam salah satu amanah UU nomor 24 tahun 2007, dimana turunannya harus membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan untuk seluruh kabupaten atau kota diwajibkan membuat Perda juga sebagai dasar dan payung hukum dalam rangka penyelenggaraan penaggulangan bencana tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Sudarman, saat penyampaian kata akhir fraksi sebelum pengesahan dua Raperda menjadi Perda, bertempat di kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, belum lama ini.
"Jadi keberadaan Perda mengenai penanganan bencana daerah menjadi sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan, mengingat, kondisi secara geografis Kabupaten Bengkulu Utara sangat memungkinkan terjadinya bencana," ujarnya.
Apalagi, lanjut Sudarman, sebagai besar wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara berada di kawasan rawan bencana baik banjir, kekeringan, abrasi, tanah longsor, gempa, kebakaran hutan dan lahan serta angin puting beliung.
Dengan kondisi alam seperti ini dapat menimbulkan risiko bencana yang tinggi dan perlu dipahami serta memerlukan pencegahan dan pemulihan. Dengan adanya Perda yang memuat seperangkat regulasi dan perlindungan hukum, menjadikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara sebagai koordinator pelaksana dan komando dalam menjalankan kewenangan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.
"Dengan melihat kondisi wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang berada di kawasan rawan bencana. Memang harus adanya Perda yang memuat seperangkat regulasi dan perlindungan hukum, menjadikan BPBD Bengkulu Utara sebagai koordinator pelaksana dan komando dalam menjalankan kewenangan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara optimal," terangnya.
Lanjut Sudarman, bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini, disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 29 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 9 April 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tanggal 12 April 2021 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang rekomendasi kebijakan penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Karena Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak sesuai lagi. Ini harus ada penyesuaian dan diganti terhadap penyederhanaan struktur organisasi perangkat Daerah di BPBD Kabupaten Bengkulu Utara. Sesuai dengan peraturan presiden nomor 29 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 9 April 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional," jelas Sudarman.
Dengan disahkannya Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Perda, secara otomatis BPBD Bengkulu Utara dapat mengakomodir semua kebutuhan dan kepentingan terkait dalam penanggulangan bencana termasuk landasan untuk ke pusat dalam rangka mengusulkan bantuan-bantuan bencana dapat terpenuhi.
"Ini yang kita harapkan BPBD Bengkulu Utara dapat mengakomodir semua kebutuhan dan kepentingan terkait dalam penanggulangan bencana termasuk landasan untuk ke pusat. Karena setiap adanya usulan terhadap bantuan bencana, pemerintah pusat meminta persyaratan adanya Perda secara resmi oleh Pemerintah daerah dan pihak DPRD," pungkasnya.(127/prw)