
Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE telah mengeluarkan larangan setiap SMA/SMK dan SLB meminta iuran kepada wali murid. Mulai dari iuran untuk biaya study tour, kegiatan perpisahaan sekolah, uang bangunan, uang seragam, uang buka dan lainnya.
Untuk mengganti biaya tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu mewacanakan bakal mengusulkan kepada Gubernur Bengkulu, menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah lewat APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Provinsi Bengkulu.
"Kita mengusulkan bagaimanacaranya agar ada dana BOS daerah," terang Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, usai menggelar reses di Gedung Bapelkes Provinsi Bengkulu, Kamis 27 Februari 2025.
Usin mengatakan, dana BOS daerah itu nantinya bisa digunakan untuk biaya operasional sekolah. Nanti setiap sekolah harus memiliki rekening sendiri, untuk mengelola dana BOS daerah. Ketika dana BOS daerah itu telah tersedia, maka sekolah tidak ada alasan lagi kekurangan dana operasional hingga harus meminta iuran yang memberatkan wali murid.
BACA JUGA:211 Pengendara di Kepahiang Ditilang, Ini Mayoritas Pelanggarannya
BACA JUGA:Saldo Nasabah BRI di Benteng Hilang Rp 1,4 Juta, Begini Kronologisnya
"Nanti kita hitung berapa kebutuhannya," tambahnya.
Dijelaskannya, wacana adanya dana BOS yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu itu disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terlebih dahulu. Termasuk menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. Sehingga nanti bisa diketahui, berapa kebutuhan kekurangan dana operasional sekolah. Meskipun selama ini, setiap sekolah telah memiliki dana BOS yang bersumber dari APBN.
"Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu segera bertemu dengan Gubernur Bengkulu, untuk membahas ini," beber Usin.
Usin menjelaskan, larangan gubernur adanya pungutan dalam bentuk apapun di sekolah itu sangat didukung. Karena, selama ini, berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD Provinsi sudah banyak wali murid merasa keberatan. Bahkan, wali murid mendapatkan ancaman dari sekolah, pelajar tidak bisa ulangan ketika belum lunas iuran sekolah, baik itu dalam bentuk uang bangunan, iuran sekolah maupun iuran bentuk lainnya.
"Kita dukung, karena pungutan apapun itu namanya oleh sekolah sangat memberatkan wali murid," tegasnya.
BACA JUGA:Harga Sembako di Benteng Masih Stabil, Segini Harganya
Usin mengatakan, sekolah harus fokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tentunya tanpa harus membebani wali murid. Banyak cara untuk bisa mengakomodir kebutuhan sekolah. Seperti, acara perpisahaan seharusnya tidak perlu dilakukan di hotel, maupun di luar sekolah. Pihak sekolah bisa memanfaatkan fasilitas di sekolah, tentunya dengan biaya tidak begitu mahal.
"Silahkan untuk menggelar acara perpisahan pelajar, tetapi acaranya cukup di sekolah. Selama ini pelajar yang mampu bayar uang perpisahaan acaranya di hotel, tetapi yang tidak mampu bayar, acaranya di sekolah. Ini tentu membuat pelajar terkena psikologisnya, karena berbeda dengan teman lainnya. Akhirnya pelajar itu marah dengan orang tuanya. Nah, dampak psikologi ini yang harus kita hindari," bebernya.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan telah membuat surat himbauan larangan pungutan di sekolah, nomor 400.3/033/Dikbud/2025. Sebagai contoh, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, uang bangunan sebagai syarat masuk sekolah itu, sangat memberatkan para orang tua yang ingin memasukkan anaknya sekolah. Bahkan nilai uang bangunan masuk sekolah itu dari angka Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.