
Harianbengkuluekspress.id – Satresnarkoba Polres Mukomuko kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 13.10 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS, warga Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu antarprovinsi.
Dari hasil penyelidikan, sabu yang dimiliki RS diketahui berasal dari seseorang yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2025, Ada 918 Pelanggaran Tilang
BACA JUGA:Modus Tsk KUR di Lebong Berpindah-pindah dan Menikah, Begini Ceritanya
Menindaklanjuti laporan dari warga, Satresnarkoba Polres Mukomuko segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap RS di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya 16, yang di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu.
Paket tersebut dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah, kemudian dilapisi tisu putih dan dibalut kembali dengan lakban hitam.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian membawa RS ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Dengan disaksikan oleh keluarga RS dan warga setempat, petugas kembali menemukan beberapa barang bukti tambahan, yakni:
1. Satu buah dompet warna putih yang berisi satu paket sabu, dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah dan dilapisi kertas timah rokok warna kuning.
2. Tiga paket sabu lainnya, masing-masing dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah, kemudian dilapisi dengan tisu putih.
Setelah menemukan barang bukti tambahan ini, RS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.