PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Maaf Kategori Ini Tidak Bisa

Minggu 02 Mar 2025 - 12:49 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Maaf Kategori Ini Tidak Bisa

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para honorer yang gagal menjadi PPPK penuh waktu saat ini. Pasalnya, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Bahkan, seorang PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, tidak semua PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu. 

Ketentuan tersebut mengaku pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Maret 2025, Ada Beberapa Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Ramadhan, Ini Tips dari Damkar Kota Bengkulu Mencegah Kebakaran

Berdasarkan aturan tersebut, adapun kategori PPPK paruh waktu yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu adalah sebagai berikut:

1. Mencapai Batas Usia Pensiun  

PPPK Paruh Waktu yang sudah mencapai usia pensiun tidak bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.  

2. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945  

PPPK Paruh Waktu yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap dasar negara otomatis tidak bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu

3. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani  

4. Tidak Berkinerja atau Melanggar Disiplin Tingkat Berat  

BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Walikota dan Wawali Tancap Gas Wujudkan Masyarakat yang Bahagia dan Religius

BACA JUGA:Update Harga Emas, Minggu 2 Maret 2025, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

Kategori :