
BACA JUGA:Tak Punya Kendaraan Pribadi? ASN Mukomuko Diizinkan Gunakan Mobil Dinas, Asal Patuhi Ini
Mekanisme pelaporan atas penerimaan dapat dilakukan langsung ke Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Bengkulu yang beralamat di Kantor Inspektorat Daerah Kota Bengkulu, nomor telepon 085311295874, informasi lebihlanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada tautan https:/ljaga.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https:/lgol.kpk.go.id atau emailpelaporan.gratifikasi@kpk.go.id;
Terakhir semua diminta memperbanyak dan menyebarluaskan infomasi Surat lmbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya. (**)