
Harianbengkuluekspress.id - Dari total 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sebagian besar belum melakukan pembayaran gaji honorer.
Sejauh ini baru 8 OPD yang sudah menyalurkan pembayaran gaji honorer. Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP menjelaskan, ''Pembayaran gaji honorer dapat dilakukan setelah masing-masing Kepala OPD menerbitkan surat perjanjian kerja (SPK) tenaga honorer.''
Hanya saja, Bupati mewarning agar Kepala OPD dapat melakukan seleksi atau evaluasi terhadap honorer. Sehingga tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat diangkat kembali sebagai tenaga honorer dan menerima gaji terhitung sejak Januari 2025.
"Penyaluran gaji honorer itu disesuaikan dengan pengajuan dari OPD. Uangnya itu tersedia," pungkas Bupati.
BACA JUGA:Jelang PSU, ASN BS Diingatkan Tetap Netral, Begini Pesan Sekda
BACA JUGA:Jalinbar Dilengkapi Traffic Cone, Ini Keterangan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Perbendaharaan, Adeansah Putra SE. (Bakti Setiawan)