Harian Bengkulu Ekspress

Pembunuh Sadis di Kaur Segera Diadili, Ini Jadwal Sidangnya

REKON: Satreskrim Polres Kaur bersama penyidik Kejari Kaur saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay.-DOK/BE -

harianbengkuluekspress.id  -Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka FA (18) Warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Bidah (67) dan cucunya Yeti (14) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Jum’at 20 Desember 2024 lalu. Dengan dilimpahkannya berkas ini, maka tersangka FA segera disidangkan di PN Bintuhan untuk diadili.

“Untuk berkas perkara pembunuhan di Desa Karang Dapo sudah P21 dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,”kata Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th M.Th,Jum’at 25 April 2025.

BACA JUGA:PKL Diminta Patuhi Aturan, Begini Kata Wabup Kaur

BACA JUGA:Kasi Pidsus Kejari Seluma Siap Geber Tiga Perkara Ini

Dikatakan Kasat, dimana dalam pelimpahan yang dilakukan Rabu 23 April 2025 ini penyidik telah menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti atas kejadian dugaan pembunuhan dengan motif pembunuhan berencana kepada Kejari Kaur. Atas tindakan yang dilakukan pelaku, terjerat pasal berlapis yakni pasal 339 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. Kemudian pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Dalam sidang nanti kita dari Polres tetap melakukan pengamanan, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses sidang nanti,”jelas Kasat.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kaur Novy Saputra SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan tersebut. Dimana  untuk selanjutnya akan disusun dakwaan, kemudian berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau diadili.

“Ya benar kita telah menerima berkas perkara pembunuhan. Selanjutnya berkas akan dikirim ke pengadilan untuk dilakukan proses sidang,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis di desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB Jum’at 20 Desember 2024 lalu. Dimana kejadian ini pertama kali ditemukan oleh tetangganya Merti (30) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu ia memanggil korban dari luar tidak mendengar suara apapun. Saksi mata Merti lalu melihat jendela rumah terbuka dan kemudian memutuskan masuk rumah lewat jendela dan ia langsung terkejut ketika melihat keduanya sudah tergelak. Dimana jasad nenek itu tergeletak di pinggir kasur, sedangkan cucunya ditemukan tewas di atas kasur dengan posisi kaki menjuntai ke lantai kamar dengan kondisi leher terluka parah.(irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan