
Harianbengkuluekspress.id - Tindak pidana dugaan penipuan memanfaatkan media sosial kembali diterima laporannya oleh Polresta Bengkulu. Pada kasus kali ini korban mengalami kerugian Rp 7 juta setelah tertipu membeli sepeda motor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu. Modus penipuan memanfaatkan media sosial atau kerap disebut penipuan segitiga sedang marak. Masyarakat diharap waspada saat membeli barang melalui platform media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat. Korban berinisial RA (34) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Awalnya korban berniat membeli sepeda motor, kemudian, mencari di media sosial facebook. Hingga korban melihat postingan salah satu akun menjual motor dan korban tertarik dengan motor tersebut.
Korban menghubungi nomor yang tercantum di akun tersebut. Kemudian korban dan terduga pelaku berkomunikasi, pelaku mengatakan motor diletakkan di rumah adiknya. Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening pada korban, sembari mengatakan silahkan transfer jika memang ingin membeli motor.
BACA JUGA:ASN Diingatkan Tak Tambah Libur, Gubernur Helmi: ASN Bengkulu Padek Galo!
BACA JUGA:Siswi MAN 1 Kota Bengkulu Juara 3 Dai Remaja Berkah, Ini Kata Sang Kepala Sekolah
Sebelum bertemu dengan pemilik asli sepeda motor, korban lebih dulu mentransfer uang pada terduga pelaku. Setelah ditransfer, pelaku langsung tidak bisa dihubungi, semua nomor sudah diblokir.
"Seperti modus pencurian segitiga pada umumnya. Masyarakat harus lebih waspada jika ingin belanja atau membeli barang di media sosial. Pastikan dulu kebenarannya sebelum membeli atau mentransfer uang," pungkas Kasi Humas. (Rizki Surya Tama)