Polsek Ketahun Bersama Jasa Raharja Berikan Uang Santunan ke Korban Lakalantas, Ini Penerimanya
Rabu 13 Dec 2023 - 08:44 WIB
Reporter : Afrizal
Editor : Asrianto
HARIANBE - Kapolsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU), Iptu Freddy Simaremare SH, melalui Kanit Samapta Polsek Ketahun Aiptu Heri Suyanto SH melakukan pendampingan pihak PT Jasa Raharja.
Mereka memberikan uang santunan kecelakaan lalu lintas yang menimpa almarhumah Meta Soneta (38) di jalan simpang 4 Flamboyan Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun pada 7 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA: BLK BS Kekurangan Instruktur Pembina Bidang ini
BACA JUGA: Kejari BU Juara Umum se-Kejati Bengkulu, Ini Prestasi yang Diraihnya
Almarhumah pun meninggal duani sehari kecelakaan kerena mengalami luka berat dibagian kepala.
Pemberian uang santunan tersebut dilakukan pada Selasa malam (12/12) yang diterima oleh ahli waris almarhumah
di rumahnya yang berada di jalan wiyaya Kusuma RT 04 RW 04 Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun. Ahli waris mendapat uang santunan sebesar Rp 50 juta.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare SH melalui Kanit Samapta Aiptu Heri Suyanto SH saat mendampingi berharap dana santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga.
"Kami harap bantuan ini dapat bermanfaat bagi pihak keluarga Almarhum,"ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Jasa Raharja Bengkulu yakni Novian Eleven SHut mengatakan, pembayaran santunan untuk korban kecelakaan dari PT Jasa Raharja itu sendiri,
diberikan sesuai UU No.34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PP No.18/1965 serta PMK No.15/2017
tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara.
BACA JUGA: Bule Asal Afrika Nikahi Gadis BU, Mas Kawinnya Fantastis
Dan uang yang digunakan Jasa Raharja untuk membayar santunan berasal dari iuran para pemilik kendaraan yaitu pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tercantum di lembar STNK.
"Santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas itu sendiri ialah mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua orang atau lebih atau bukan kecelakaan tunggal,"pungkasnya.(127)
Kategori :