Penyertaan Modal ke BUMDes Harus Dilaporkan, Masih Banyak yang Belum

Rabu 13 Dec 2023 - 21:38 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

TAIS, BE -  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto MSi mengingatkan seluruh pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk melaporkan seluruh progres dan capaiannya. Termasuk laporan realisasi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 ini.

"Hingga saat ini masih banyak yang belum melaporkan terkait progres BUMDes-nya begitu juga dengan laporan DD dan ADD," kata Nopetri.

Ditegaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintahan desa menyampaikan realisasi penyertaan modal ke BUMDes. Termasuk, wajib melaporkan hasil capaiannya dalam satu tahun sebanyak dua kali di semester 1 dan II, namun kenyataan realisasinya tidak sesuai harapan. Sehingga penyertaan modal terkesan hanya mubazir dan tidak ada keuntungan bagi anggota BUMDes.

"Pengelola Bumdes atau Pemdes ini masih terbiasa aturan lama. Padahal mulai tahun ini hasil capaian Bumdes wajib di laporkan 2 kali dalam setahun," lanjut Kadis PMD Seluma ini.

Dirinya pun akan memberikan waktu hingga awal tahun 2024 bagi Bumdes untuk menyerahkan hasil capaiannya ke Pemdes sehingga nantinya pihak Pemdeslah yang melaporkan ke Dinas PMD.

"Kita tunggu laporan seluruh Bumdes masuk sampai awal tahun 2024, agar kita mengetahui progresnya," kata Nopetri.

Nopetri berharap dengan adanya laporan progress BUMDes, nantinya seluruh BUMDes dapat dimonitoring dan dikontrol sehingga temuan temuan saat audit tidak terulang kembali.

"Kita harapkan dengan adanya laporan rutin, maka BUMDes dapat di monitor dan di awasi. Sehingga minim adanya dugaan penyelewengan dana," pungkasnya. (333)

Kategori :