Harianbengkuluekspress,id- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 9 Produk makanan olahan mengandung unsur babi, 7 diantaranya sudah bersertifikat halal.
"Temuan ini merupakan hasil uji laboratorium BPOM serta BPJPH yang telah memiliki akurasi tinggi." ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA serta/atau peptida spesifik porcine.
Dari sembilan produk tersebut, 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.
BACA JUGA:Hingga Juni 2025, Hanya 179.025 Peserta CPNS yang Akan Diangkat, Ini Kriterianya
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U23 2026, PSSI Ajukan Indonesia Jadi Tuan Rumah
" Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia, produk tersebut tidak mencantumkan keterangan mengandung babi dalam kemasan, " kata Haikal.
Haikal menambahkan, produk-produk yang telah tersertifikasi halal namun mengandung unsur babi akan dikenai sanksi berupa penarikan dari peredaran, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara produk tanpa sertifikasi halal dikenakan sanksi oleh BPOM sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label serta Iklan Pangan.
"produk-produk yang tidak tersertifikasi halal dalam hal ini mohon maaf mengandung unsur babi tidak boleh, boleh beredar. Akan tetapi cantumkan lah ingredients-nya dengan jujur. Karena kalau tidak jujur, ini sudah masuk ke ranah pidana, namanya penipuan,"ujarnya.
Disisi lain, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif dan berulang bersama BPJPH.
BPOM telah menarik tujuh produk bersertifikat halal dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PIhaknya juga telah memberikan sanksi berupa peringatan kepada dua produk yang belum bersrtifikat halal dan mengintryuksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk tersebu dari peredaran.
Menurut Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "Mengandung Babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih pada penandaan/label.
BACA JUGA:Daftar 42 Instansi Sudah Terbitkan SK CPNS dan PPPK, Adakah Daerahmu ?