Prabowo Berkoitmen Hapus Outsourcing, Begini Langkah-Langkahnya

Jumat 02 May 2025 - 21:27 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

"Tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana undang-undang yang tidak beres yang tidak melindungi buruh. Sehingga sesuai demokrasi dan segera akan kami membaiki,” ujar Prabowo

Langkah ini, kata dia, diambil sebagai bentuk penghormatan kepada peran buruh dalam pembangunan negara. Ia berharap dewan tersebut dapat segera bekerja.

Selain itu, Prabowo juga mengumumkan langkah lain termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak, serta percepatan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU perlindungan pekerja laut serta sektor perikanan.

Presiden bahwa negara akan bertindak dan tidak akan tinggal diam jika ketidakadilan menimpa para buruh. "Bila perlu, negara akan turun tangan," tandasnya.

Disisilain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik outsourcing (alih daya) di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang membatasi penggunaan outsourcing hanya untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan tertentu. 

Kemnaker berupaya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja yang membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.  (**)

 

Kategori :