Empat Pegawai Bank Tersangka Kasus Kredit Macet PT AJG Rp5 Miliar
Kasubdit Fismondev Polda Bengkulu, Kompol Miza saat melakukukan penggeledahan di Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu beberapa waktu lalu. Saat ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan tersangka kasus tindak pidana perbankan penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kontruksi antara PT Agung Jaya Group (AJG) dan Bank Bengkulu Kantor Cabang Kepahiang.
Penyidik Fismondev menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Cabang (Kacap) Bank Bengkulu Kepahiang berinisial YM, Account Officer berinisial YS, dan DS serta Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang berinisial YG.
Penetapan tersangka dugaan tindak pidana perbankan ini disampaikan Direkrur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko SIK melalui Kasubdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti SIK.
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Tak Tahu PKS Pemkot–PT Tigadi, Sidang Kasus PAD Mega Mall
"Empat tersangka ditetapkan berdasarkan penyidikan yang kami lakukan pada kasus tindak pidana perbankan lingkungan Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Kepahiang," jelas Kompol Miza.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk secepatnya diserahkan kepada jaksa.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Fismondev sejak beberapa bulan terakir. Semua bukti yang terkumpul mengarah pada empat orang yang saat ini telah ditetapkan tersangka.
"Setelah penetapan tersangka, kami akan lengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan tindak pidana perbankan itu diselidiki setelah adanya informasi kredit macet bulan Juli 2025 di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
Dari hasil penyidikan, KMK Kontruksi tersebut digunakan untuk proyek pembangunan ruas tol Bengkulu-Taba Penanjung. Kemudian pada prosesnya terjadi kredit macet hingga Rp5 miliar.
Hal itu terjadi lantaran proses tidak mengacu pada ketentuan standar operasional prosedur (SOP), dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga kredit yang diberikan kepada PT AJG macet dan tidak mampu membayar. P
ada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu, penyidik menggeledah kantor cabang pusat Bank Bengkulu setelah sebelumnya menggeledah kantor cabang Bank Bengkulu Kepahiang pada 30 September 2025.
Sejumlah dokumen disita untuk kemudian dipelajari dengan teliti untuk kepentingan menambah bukti.(167)