Inspektorat Seluma Investigasi Perselingkuhan Kades, Ini Sanksinya

Jumat 15 Dec 2023 - 20:55 WIB
Reporter : jefry
Editor : Novriyanto

TAIS, BE - Maraknya perselingkuhan kepala desa (Kades), membuat Inspektorat Kabupaten Seluma turun tangan melakukan investigasi. Kali ini dugaan perselingkuhan yang dilakukan  Kades Dusun Baru  Kecamatan Ilir Talo. Audit Investigasi pada kasus tersebut dilakukan setelah tidak menemui titik terang. Karena sekalipun sudah disidang adat di desa, justru saksi saksi dilaporkan kades ke kepolisian. Lantaran tak terima dengan aksi kades tersebut, saksi dan warga justru mengadukan kades ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. 

"Kita sudah panggil para pelapor seperti BPD, saksi dan tokoh masyarakat dan juga terlapor kades" ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim MSi Map Mak. 

Dijelaskannya, sejauh ini saksi saksi kedua belah pihak dipanggil pihak dari PMD, inspektorat dan Bagian Hukum mengadakan rapat dan kemudian sepakat akan menindaklanjuti persoalan tersebut tahap investigasi. Sebab juga menindak lanjuti arahan dari kepala daerah. 

"Kita sudah rapatkan bersama PMD, inspektorat dan bagian hukum kami sepakat akan melakukan audit investigasi guna mengetahui kejadian sebenarnya,” lanjutnya.

Dibeberkannya, untuk menjadi jelas dan terang, tim Inspektorat jelas akan mengumpulkan keterangan dari saksi dan warga. Termasuk semua data dan mempelejari rekaman video Kades tersebut bahkan turun ke lapangan. Termasuk aksi, kades yang datang mengancam ke rumah rumah warga.

"Sebagaimana format audit investigasi pertama kita kumpulkan data, mempelajari video yang beredar serta pemanggilan pihak yang berkaitan  dan bahkan kita akan langsung turun ke lapangan," ujarnya.

Tambah Marah Halim, jika  setelah dilakukan audit investigasi yang mana hasil ditemukan atas kejadian kasus perselingkuhan itu adalah benar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas pemecatan.

"Kalau kasus perselingkuhan jika terbukti bisa dipecat, tetapi ini nanti kita rekomendasikan dulu sehingga Bupati yang mengambil keputusan." pungkasnya.(333)

Kategori :