6. Periksa kembali data diri peserta, lalu klik tombol 'Sudah'.
7. Lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman 'Verifikasi Biometrik Peserta'.
8. Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif, lalu klik tombol 'Selanjutnya'.
9. Periksa kembali jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu klik tombol 'Konfirmasi'.
10. Pengajuan klaim saldo sudah diproses BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Temu Gubernur, 104 Pengusaha di Bengkulu Dukung Program Bantu Rakyat
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Teliti Saat Beli Hewan Kurban
Setelah proses pengajuan selesai, Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu 'Tracking Klaim
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin menuturkan terobosan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya para pekerja.
Guna mempermudah para pekerja mendapat informasi yang diperlukan terkait BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pekerjaannya
"Aplikasi JMO harus menjadi aplikasi yang beyond expectation bagi masyarakat Indonesia," ujar dia. Wawan juga mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan cek aplikasi JMO secara berkala untuk melihat status kepesertaan maupun saldo JHT.
Ia juga menyarankan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp15 juta bahkan tidak perlu datang ke kantor dan cukup klaim memakai aplikasi JMO yang sudah support bagi pengguna iOS ataupun android.
Ditambahkannya JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. (**)