Harian Bengkulu Ekspress

Cairkan Saldo di BPJS TK Maksimal Rp 15 Juta,Tak Perlu ke Kantor, Cukup Ajukan di APlikasi Ini

IST/BE cara daftar prigram pensiun pekerja lepas untuk hari tua -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (BPJS TK)

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini jauh lebih gampang berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

Bisa cairkan saldo  Jaminan Hari Tua (JHT)  maksimal Rp10-15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan Cabang NTT menyampaikan mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo jaminan hari tua (JHT) maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan proses pencairan yang cepat, biasanya dalam waktu 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Gaji Polisi Terbaru 2025, Berikut Besarannya

BACA JUGA:Gaji TNI Terbaru 2025, Berikut Besarannya

 Proses pencairan untuk saldo di atas Rp10 juta memerlukan waktu lebih lama, yaitu maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Aplikasi JMO dikembangkan bukan hanya untuk keperluan para pekerja saja, namun ada fitur-fitur lain untuk mempermudah kehidupan dan transaksi lain semudah dalam genggaman.

Syarat Pengajuan Klaim JHT melalui Aplikasi JMO antara lain : 

1. Unduh dan buka aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.

2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki.

3. Pilih menu 'Jaminan Hari Tua' dan kemudian pilih 'Klaim JHT'.

4.Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim lewat aplikasi JMO, lalu klik tombol 'Selanjutnya'.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan