PTPN VII Didemo Warga, Ini Tuntutannya
Selasa 19 Dec 2023 - 10:46 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto
HARIANBE- Puluhan Warga Eks Djagobayo, Selasa 19 Desember 2023 pukul 09.00 WIB menggelar aksi demo di PTPN VII Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja.
Kali ini tuntutan puluhan warga adalah untuk menuntut serahkan kembali lahan seluas 800 H yang merupakan eks Djagobayo ke tangan warga.
BACA JUGA: PPSS Tidak Hadir Saat Mediasi dengan PT DSJ, Diduga Ini Alasannya
Aksi demo yang dilangsungkan warga eks Djagobayo ini bertepatan dilangsungkannya rapat komisaris PTPN VII bertepatan menjelang berakhirnya Hak Guna Usaha(HGU) PTPN VII tertanggal 31/12 2023 luas 5804 H.
“Tuntutan kami hanyalah lahan eks Djagobayo seluas 800 H untuk di keluarkan dari HGU,”tegas Kordinator FKBDB Hamdan
Dijelaskan adapun aksi yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB, dengan dihadiri puluhan masyarakat yang tergabung di FKBDB,
Pihaknya menuntut PTPN 7 Padang Pelawi, yang merupakan salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini dapat mengeluarkan lahan masyarakat yang seluas 850 Hektare, dapat dikeluarkan dari HGU PTPN 7 Padang Pelawi.
"Aksi damai yang kita laksanakan hari ini, meminta pihak PTPN 7 Padang Pelawi dapat mengeluarkan tanah kami dari HGU PTPN 7," ungkap Hamdan selaku Kordinator.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Serius Ekspor CPO Lewat Pulau Baai, Ini Tujuannya
Tak sampai disitu, Hamdan pun juga menyampaikan, dengan aksi yang sudah puluhan kali dilakukan pihaknya ini,
karena menuntut atas nama hak masyarakat Djago Bajo, agar kedepannya tanah tersebut dapat dikelola kembali oleh masyarakat.
"Sudah tidak terhitung lagi ini aksi yang keberapa kalinya. Bahkan aksi yang digelar tahun 2011 lalu pun, perna terjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh PTPN 7 ini," tambahnya.
Untuk itu, bila dalam aksi ini nantinya hak tersebut dikembalikan dengan masyarakat,
Maka kedepannya, pihaknya ingin tanah tersebut dapat dikelola oleh masyarakat pribumi untuk dapat berkontribusi terhadap Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Operasi Truk Angkutan Dihentikan, Ini Instruksi Gubernur Bengkulu
Kategori :