Pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri ini akan dilakukan sebagai tersangka.
Dituturkannya, pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.
Namun, setelah mengetahui Firli tidak hadir dengan alasan memenuhi panggilan Dewas KPK, dinilai Ditkrimsus Polda Metri Jaya tidak wajar.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal mengirim surat pemanggilan ulang.
"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," katanya kepada awak media.
"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," sambungnya.(*)