7. Persentase Satuan Pendidikan dalam pelaporan Penggunaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Reguler Tahap 1 Tepat Waktu untuk Jenjang SMA dan SMK Tahun 2023
1. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Wilayah IV Mukomuko
2. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Wilayah VII Kepahiang
3. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Wilayah IX Bintuhan
BACA JUGA: PW Himpaudi Dilantik dan Dikukuhkan Gubernur
II. Kategori Pemenuhan dan Penganggaran Indikator Prioritas SPM Pendidikan tahun 2024 oleh BAPPEDA,
Pemenuhan dan Penganggaran Indikator Prioritas SPM Pendidikan Tahun 2024 oleh BPKAD, Pemenuhan Indikator Prioritas SPM Pendidikan dalam RAPBD tahun 2024 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.
1. Responsif Stakeholder pada Upaya Pemenuhan dan Pengganggaran Indikator Prioritas Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Tahun 2024.
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bengkulu
b.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bengkulu
c.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lebong
2.Responsif Stakeholder pada Upaya Pemenuhan dan Pengganggaran indikator Prioritas Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Tahun 2024.
a.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu
b.Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
c.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma
3. Upaya Pemenuhan dan Penganggaran Pembangunan Pendidikan berdasarkan Persentase Sub-Kegiatan SPM dalam RAPBD Tahun 2024