Pemkab BS Raih Zona Hijau Ombudsman Dibidang Ini

RENALD/BE Kabag Ortala, Suwito MM menerima Penghargaan dari Ombusman Penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.--
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia, Pemkab Bengkulu Selatan meraih nilai 95,27, yang masuk Zona Hijau dengan kategori A atau kualitas tertinggi.
Penilaian ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Kepala Ortala Sekretariat Daerah BS, Suwito MM menjelaskan bahwa penilaian ini menjadi cerminan keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Hasil penilaian Ombudsman menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan kita dalam memberikan pelayanan prima tahun ini sangat baik. Dengan nilai 95,27, kita berhasil masuk Zona Hijau kategori A, yang merupakan kualitas tertinggi," ujar Suwito, Minggu 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Lahirkan Peserta Didik Cerdas, Gelar Lomba Tahfidz Al Quran
BACA JUGA:Unib Tak Naikkan UKT, Ini Penjelasan Rektor
Lebih lanjut, Suwito menambahkan hasil penilaian ini juga disertai rekomendasi dari Ombudsman agar pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan unit pelayanan yang meraih nilai antara 78,00 hingga 100. Bentuk apresiasi tersebut bisa berupa prioritas anggaran untuk unit-unit yang berhasil meningkatkan mutu pelayanan.
"Apresiasi sangat penting diberikan kepada unit-unit yang berprestasi. Ini bisa berupa alokasi anggaran tambahan untuk memperkuat fasilitas dan menyempurnakan pelayanan publik. Langkah ini juga menjadi antisipasi agar kualitas pelayanan tidak menurun akibat kendala anggaran," sambungnya.
Menurutnya, perhatian terhadap unit pelayanan yang telah meraih hasil baik tidak hanya mempertahankan kualitas, tetapi juga menjadi motivasi bagi ASN lain untuk terus meningkatkan standar pelayanan. Meski mendapatkan hasil yang sangat baik, Suwito mengingatkan bahwa unit pelayanan yang memperoleh nilai di bawah 78,00 harus segera berbenah. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan konsep pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:UMKM Harus Berkolaborasi dengan Perusahaan Besar, Ini Tujuannya
"ASN atau unit pelayanan yang masih mendapatkan nilai rendah harus fokus meningkatkan kualitas layanan. Salah satunya dengan berkoordinasi secara aktif dengan Ombudsman di tingkat daerah untuk mendapatkan panduan perbaikan pelayanan publik," jelasnya.
Lebih jauh, Suwito juga menegaskan komitmen Pemkab BS untuk terus mempertahankan hasil penilaian ini. Ia berharap Zona Hijau yang diraih pada tahun 2024 menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab BS untuk memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.
"Kami bertekad mempertahankan Zona Hijau ini. Penilaian ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga bukti nyata bahwa pelayanan publik di Bengkulu Selatan sudah berada di jalur yang tepat. Ke depannya, kami akan terus memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan untuk masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Suwito menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan yang baik tidak hanya ditentukan oleh standar internal pemerintah, tetapi juga oleh kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.