Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP, Ini Cara Daftarnya
Rabu 27 Dec 2023 - 10:27 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE - Per 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu agar penyaluran tepat sasaran.
Gas Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar bersubsidi yang hanya dapat diperoleh kelompok tertentu.
BACA JUGA: Bersiapkah, Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 kg Pakai KTP dan KK, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Sebagai barang subsidin, pada permukaan tabung diberikan keterang yang bertuliskan “Hanya untuk masyarakat miskin”.
Bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi.
Pangkalan resmi nantinya akan mendaftarkan data identitas masyarakat yang tercantum di dalam nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.
BACA JUGA: Konsumsi LPG Meningkat, Pertamina Pastikan Stok Aman
Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi.
Adapun tata cara pendaftaran agar dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 dengan KTP adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
2. Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
3. Tunjukkan KTP dan KK
4. Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
BACA JUGA: Pemda Mukomuko Salurkan Bantuan Gas LPG 3 kg Gratis, Ini Jumlahnya
Demikianlah informasi tata cara mendaftaran sebagai penerima gas LPG subsidi 3 g. Jika anda belum terdaftar, segeralah daftar, agar anda bisa membeli gas LPG Subsidi 3 kg. (*)
Kategori :