Bersiapkah, Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 kg Pakai KTP dan KK, Ini Penjelasan Menteri ESDM

mulai 1 Januari 2024, beli LPG 3 kg pakai KTP dan KK-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Perhatian, mulai 1 Januari 2024, Pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Hanya warga yang terdata yang bisa beli gas bersubdisi tersebut.

Bagi yang belum terdata, masyarakat bisa mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

BACA JUGA: Ribuan ASN Kemenag Ikuti Pemetaan Kompetensi, Ini Tujuannya

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, dengan mendaftar menggunakan KTP,sehinga penerima LPG 3 kg menjadi jelas dan tepat sasaran.

"Dengan adanya KTP itu datanya sudah jelas, kemudian kalau sistemnya semuanya nanti disentralisir dengan IT, di-screen yang baik, jadi bisa di cek lagi validity dari si KTP-nya sendiri, paling tidak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," katanya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkapnya.

Tutuka menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

BACA JUGA: KK Hilang atau Rusak, Ini Cara Mengurusnya

Dikatakannya, jika pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina

akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan