Harianbengkuluekspress.id - Mendalami dugaan korupsi dana Desa (DD) tahap I tahun 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, sebesar Rp 430 juta. Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Lebong, telah memeriksa belasan saksi.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kanit Tipikor Sat Res, IPDA Daryanto mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi DD di Desa Seblat Ulu, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini masih tahap penyelidikan, sampainya.
Lanjut Kanit, Polres saat ini fokus memeriksa keterangan saksi-saksi mulai dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Seblat Ulu, seperti kaur keuangan, kader posyandu, kader teknik desa, pihak ke tiga hingga masyarakat yang diduga tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara penuh.Dalam waktu dekat ini, kita juga kembali memanggil beberapa orang saksi, jelasnya.
Selain itu ucap Kanit, penyidik unit Tipikor Sat Res Polres Lebong juga terus fokus dalam mengumpulkan barang bukti, agar nantinya penanganan bisa cepat ditingkatnya menjadi penyidikan jika barang bukti dan hal-hal yang dibutuhkan lainnya telah terpenuhi. Pengumpulan barang bukti juga terus kita lakukan, ucapnya.
BACA JUGA:Atasi RTLH, Pemkab Kaur Kejar Bantuan Pusat
BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Minta Perusahaan Serap Tenaga Kerja Difabel
Masih kata Kanit, selain menyelidiki dugaan korupsi DD tahun anggaran 2024, Polresta juga telah menindaklanjuti atas laporan dananya dugaan pemotongan honor perangkat desa oleh mantan Penjabat sementara (Pjs) Kades Seblat Ulu yang sebelumnya dijabat oleh Eko Sukman SE. Saat ini penyidik masih mengumpulkan dokumen termasuk dokumen anggaran DD dan ADD tahap I tahun 2024, tutupnya.
Data terhimpun, dugaan kasus dugaan korupsi DD tahap I tahun 2024, Desa Seblat Ulu sendiri berawal adanya dugaan dana yang telah cair lebih kurang Rp 430 juta digunakan mantan Pjs Kades Donni Suhendri dan telah dimediasi oleh Dinas PMD dan Kejari Lebong untuk mengembalikan dana tersebut.
Seiring berjalan pengganti Pjs Kades Donni Suhendri, yaitu Eko Sukman, diduga melakukan pemotongan honor perangkat Desa dan pada saat itu telah dilakukan mediasi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lebong, agar kedua mantan Pjs Kades mengembalikan DD tahap I tersebut, akan tetapi hingga saat ini tak kunjung dikembalikan hingga ada laporan yang masuk ke Polres Lebong. (Erick Voniker)