Datangi SDN 140, Kadis Dikbud Seluma Pastikan Tidak Ada Penjualan LKS di Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Seluma, Munarwan Safu’i, Mpd turun langsung ke SD Negeri 140 Seluma -Jefri/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Seluma, Munarwan Safu’i, Mpd turun langsung ke SD Negeri 140 Seluma untuk memastikan tidak adanya praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi terkait dugaan penjualan LKS yang melibatkan wali murid.
Munarwan menegaskan, dirinya telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah SDN 140 Seluma terkait persoalan tersebut.
“Saya sudah mendatangi Kepala Sekolah SDN 140 dan menanyakan langsung perihal penjualan buku LKS ini,” kata Munarwan Safu’i saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA:SDN 140 Seluma Jual Buku LKS ke Siswa Melalui Komite, Kepsek: Pihak Sekolah Tidak Terlibat
BACA JUGA:Lima Penyidik KPK Dipromosikan Jadi Kapolres oleh Polri, Ini Reaksi Ketua KPK Setyo Budiyanto
Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah membenarkan adanya aktivitas penjualan buku LKS. Namun demikian, Munarwan menyebut pihak sekolah mengklaim tidak terlibat secara langsung dalam praktik tersebut.
“Pihak sekolah menyampaikan bahwa penjualan buku LKS itu tidak dilakukan oleh sekolah. Semua dilakukan oleh Komite melalui perwakilan orang tua atau wali murid,” jelasnya.
Meski demikian, Munarwan menegaskan bahwa praktik tersebut tetap tidak dibenarkan. Ia menyampaikan telah memberikan instruksi tegas kepada pihak sekolah agar menghentikan segala bentuk aktivitas jual beli buku LKS di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh Komite Sekolah.
“Saya minta kepada pihak sekolah untuk menghentikan Komite melakukan praktik jual beli buku LKS ini,” tegas Munarwan.
Sebagai langkah administratif, Munarwan juga menginstruksikan agar pihak sekolah segera menyurati Komite Sekolah secara resmi.
Surat tersebut bertujuan untuk menegaskan larangan penjualan LKS serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Pihak sekolah harus menyurati Komite. Ini penting agar ada bukti tertulis dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Munarwan menambahkan, larangan penjualan buku LKS telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.