Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi kredit fiktif salah satu Kantor Cabang Pembantu Bank Bengkulu di Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.
Dalam berkas SPDP yang diterima penyidik, disebutkan sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah FP mantan Kepala Cabang Pembantu dan dua orang staf bank berinisial CW dan DS.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH didampingi Plh Kasi Penkum, Denny Agustian SH MH mengatakan, jaksa peneliti menerima 3 SPDP terkait korupsi kredit KCP Topos. Dari 3 SPDP yang diterima itu sudah tercantum nama tersangkanya.
BACA JUGA:Kodam Bakal Hadir di Bengkulu, Mulai Dibangun 2027, Begini Penjelasan Dinas PUPR
"Kami terima 3 SPDP, sudah ada nama tersangka. SPDP itu masing-masing SPDP nomor 53 dengan tersangka FP, nomor 52 dengan tersangka DS dan nomor 51 dengan tersangka CW," jelas Arief.
Arief menambahkan, penyidik baru menerima SPDP, belum berkas tahap I. Dengan demikian, jaksa masih menunggu berkas tahap I diserahkan penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Untuk tersangka FP juga terlibat kasus korupsi kas Bank Bengkulu KCP Mega Mall. Saat ini perkarannya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memasuki agenda sidang keterangan saksi.
Jika di Bank Bengkulu, FP melakukan korupsi uang kas yang total kerugiannya Rp 6,7 miliar, di KCP Topos, korupsi yang dilakukans sedikit berbeda.
Para tersangka memanfaatkan data nasabah untuk pencairan pinjaman. Mereka dengan sengaja menggunakan data nasabah untuk meningkatkan kredit dan pinjaman. Setelah pinjaman cair, maka oknum pegawai Bank akan langsung memotong uang pinjaman. Ada juga menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Identitas digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah.(167)