BENGKULU, BE - Motor listrik United MX 1200 dipastikan telah memenuhi standar TKDN diatas 49 % yang mendapatkan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 7 juta. MX 1200 merupakan motor listrik dengan utilitas maksimal dan bergaya uban-active dengan warna hitam, merah, silver, abu-abu dan hijau. Akan menjadi teman terbaik mendukung aktivitas harianmu.
Bergaya desain lebih agresif dengan ekstra headlamp yang futuristis dan velg R 10 sporty. Bagasi luas, area dek bawah datar dan lapang, memuat barang lebih banyak.
"Selain MX 1200, motor listrik yang mendapat subsidi yaitu TX 3000, T 1800, TX 1800," kata Rian selaku admin PT Agiaga Jaya Perkasa.
Cara mendapatkan subsidi motor listrik, pembeli cukup menunjukkan KTP. Nantinya dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Selain mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta, motor listrik juga hanya membayar 10 % dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat berat tahun 2023.
"Keuntungan lain yang didapat bagi pemilik motor listrik. minimnya biaya perawatan (tanpa oli - rantai - gear - busi ) serta sekali cas batere cukup token listrik Rp 3.800 untuk jarak 60 km," imbuh Jeki bagian teknisi. (cik8/prw)