BENGKULU, BE - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu selama tahun 2023 menerima 15 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa. Laporan tersebut seluruhnya telah ditindak lanjuti dan ditelusuri. Hasilnya ada 4 jaksa yang diberikan saksi disiplin dan 1 jaksa disanksi berat. Sanksi berat diberikan karena oknum jaksa tersebut melakukan pelanggaran berulang, tidak masuk kerja selama 1 bulan dan melakukan penyalahgunaan jabatan. Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Yeni Puspita SH MH.
"Ada 15 laporan yang kami terima selama tahun 2023. Yang kita bisa proses ada 4 jaksa menerima hukuman disiplin dan 1 jaksa hukuman berat, indisipliner, tidak masuk kantor 1 bulan serta pelanggaran lainnya," ujar Aswas.
BACA JUGA:Polresta Rutin Patroli Pantai, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol, Tunggu Ini
Jaksa yang terkena sanksi itu ada yang bertugas di Kejati dan Kejari jajaran. Tetapi Aswas tidak menyebut rinci nama dan jabatan serta bertugas dimana. Yang pasti Aswas akan menindak tegas jika ada jaksa terbukti melakukan pelanggaran.
"Ada yang dari daerah ada juga yang di Kejati," imbuhnya.
Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap para jaksa, masyarakat bisa ikut berkontribusi langsung. Bidang Pengawasan meluncurkan aplikasi atau website Lempu. Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mengakses scane barcode. Didalam aplikasi ada pilihan layanan internal dan eksternal. Untuk masyarakat yang ingin melapor pilih layanan eksternal. Setelah scan akan tersambung ke nomor whatsaap dan email bidang pengawasan.
"Untuk layanan internal diberikan pada para jaksa di Kejari jajaran yang ingin meminta petunjuk terkait hambatan pekerjaan mereka," tutup Aswas.(167)