Hari Pertama Kerja, Instruksikan Inspektorat Data ASN Mangkir, Bupati BS: Tanpa Keterangan Diberikan Sanksi

Hari Pertama Kerja, Instruksikan Inspektorat Data ASN Mangkir, Bupati BS: Tanpa Keterangan Diberikan Sanksi-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk mendata seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan.
“Iya, betul. Hari ini kita perintahkan Inspektorat untuk mendata ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama,” kata Gusnan saat diwawancarai, Selasa 8 April 2025.
Langkah ini, menurut Gusnan, merupakan bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang mewajibkan ASN untuk kembali bekerja tepat waktu setelah masa cuti bersama berakhir.
BACA JUGA: Semangat Baru Layani Masyarakat, Ini Instruksi Wali Kota Bengkulu untuk Para ASN.
BACA JUGA:Silahturahmi ke Walikota, BPTD Siap Bantu Tata Wajah Kota, Ini yang Dilakukannya
“Ini adalah instruksi dari pemerintah pusat. Jadi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gusnan menyebutkan bahwa data resmi ASN yang tidak masuk kerja akan segera disampaikan oleh Inspektorat setelah proses pendataan selesai dilakukan.
“Inspektorat akan menyerahkan data resmi ASN yang mangkir di hari pertama kerja usai libur lebaran,” tambahnya.
Pemkab Bengkulu Selatan menekankan pentingnya kedisiplinan ASN sebagai panutan masyarakat, terlebih dalam momen pascalebaran yang seharusnya menjadi semangat baru dalam meningkatkan etos kerja dan pelayanan publik. (Renald)