Ratusan Nama Warga Dicatut Parpol, Ini Keterangan Ketua KPU Kota Bengkulu

Senin 01 Jan 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Medi
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, menerima lebih dari 100 orang warga mengaku namanya dimasukkan sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Padahal, warga bersangkutan tidak pernah terlibat dengan urusan parpol. Diduga ada pencatutan nama tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Sejauh ini sudah lebih 100 orang yang melapor. KPU tetap menerima laporan itu dan kita proses di help desk KPU," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, kepada BE Senin 1 Januari 2024.

Hanya saja, menindaklanjuti persoalan itu, KPU tidak bisa secara langsung membersihkan nama warga bersangkutan. Karena nama yang dicatut tersebut sudah masuk ke aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan statusnya sudah terkunci.

"Karena peserta pemilu sudah ditetapkan, kita tidak berwenang menghapus di SIPOL karena sudah terkunci. Tetapi akan kita sampaikan ke KPU RI," ungkapnya.

BACA JUGA:BPBD Siaga Potensi Bencana, Ini yang Disiapkan

BACA JUGA:Desa di BU Wajib Lunasi Pajak Untuk Syarat Pencairan Ini

Ada beberapa kerugian masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol. Diantaranya, tidak bisa mendaftar seleksi Calon Pengawas Negeri Sipil (CPns), Seleksi PPPK, Seleksi TNI/Polri. Termasuk tidak bisa mengikuti seleksi pembentukan badan ad hock seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebab, salah satu syarat utama tidak boleh terdaftar sebagai anggota parpol.

"Terkait apakah itu membuat urusan lain terganjal,, tentu setiap pihak memiliki aturan tersendiri. Yang jelas KPU akan tetap menerima laporan," tandasnya.

Rayendra belum dapat memastikan apakah nama yang dicatut tersebut bisa dihapus dalam secepatnya atau tidak. Hanya saja bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena namanya terdaftar sebagai anggota parpol diharapkan segera melapor ke KPU baik secara langsung maupun melalui laporan online.

Dengan data yang diterima KPU nantinya bisa menjadi dasar untuk diusulkan tindaklanjuti melalui kebijakan KPU RI.

"Kita hanya bisa merespon, tapi apakah bisa dihapus atau tidak, itu bukan kebijakan dari KPU kota," tandasnya. (805)

 

Kategori :