- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
BACA JUGA : Bawaslu Tatar Saksi Peserta Pemilu
- Bersedia bekerja penuh waktu
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha
-Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Para peserta yang dinyatakan lulus, setiap TPS dibutuhkan 1 pengawas TPS, mereka akan bekerja selama satu bulan dengan pelantikan akan berlangsung pada 22 Januari 2024 mendatang. (**)