Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syaratnya

Selasa 02 Jan 2024 - 16:17 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

BACA JUGA : Bawaslu Tatar Saksi Peserta Pemilu

- Bersedia bekerja penuh waktu 

Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha 

-Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Para peserta yang dinyatakan lulus, setiap TPS dibutuhkan 1 pengawas TPS, mereka akan bekerja selama satu bulan dengan pelantikan akan berlangsung pada 22 Januari 2024 mendatang. (**)  

Kategori :