BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menegaskan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) jangan terlambat dalam menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) Pemilu 2024. Penyerahan ini dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024, jika terlambat atau tidak menyerahkan, maka akan dikenakan sanksi berat berupa pembatalan pencalonan (Diskualifikasi).
"LADK salah satu syarat wajib, kalau terlambat bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu dan itu sudah diatur dalam PKPU," kata Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad, Jumat 5 Januari 2024.
Sanksi ini dijatuhkan karena berindikasi unsur ketidakpatuhan terhadap mekanisme tahapan.
Oleh sebab itu, lanjut Rayendra, pihaknya memberikan kejelasan melalui Bimtek mengenai penyusunan dana kampanye, agar parpol tidak keliru dalam pembuatan laporan tersebut. Apalagi laporan ini harus menggunakan aplikasi khusus yang sudah disiapkan.
" Sebelumnya sudah kita koordinasi dengan LO parpol, paling lambat laporan diterima pukul 23.59 WIB," ucapnya.
Terdapat tiga jenis laporan yang harus dibuat oleh Parpol, pertama Laporan Dana Awal Kampanye, kemudian Laporan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Akhir Dana Kampanye.
" Dalam penyerahan laporan dana awal ini dilampirkan laporan sumbangan dana kampanye, yang buat secara rinci terkait sumber baik perseorangan, badan usaha, parpol yang ikut menyumbang," jelasnya.
Sedangkan, untuk laporan akhir dana kampanye, baru diserahkan ke KPU satu hari setelah tahapan kampanye berakhir. Yang berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran calon dan partai politik selama kampanye.
"Sejauh ini belum ada yang menyampaikan laporan itu, mungkin masih berproses admin dari masing-masing parpol mengisi melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)," terangnya. (805)